Pidato
Iftitah Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Pada Pembukaan
Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU Di Pesantren Kempek Cirebon,
Tanggal 15 September 2012.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحمد
لله رب العالمين, وبه نستعين على أمور الدنيا والدين, أشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له الملك الحق المبين, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صادق
الوعد الأمين, اللهم صل وسلم على عبدك ورسولك خاتم النبيين, المبعوث رحمة
للعالمين, سيدنا وحبيبنا وشفيعنا محمد وعلى آله وصحبه ومن سار على نهجه
واهتدى بهديه إلى يوم الدين. أما بعد.
Yang kami muliakan para alim ulama, habaib dan masyayikh panutan umat
Yang kami hormati peserta Munas dan Konbes NU yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
Yang kami hormati sahabat – sahabat insan pers baik dari media cetak maupun media elektronik.
Para hadirin hadirat yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puja-puji dan syukur ke hadlirat
Allah swt atas perkenan dan ridla-Nya, yang telah memungkinkan kita
untuk bertemu dalam forum yang mulia ini, Musyawarah Nasional Alim Ulama
dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Kempek Cirebon
Jawa Barat. Shalawat dan salam semoga senantiasa melimpah pada
junjungan kita, Nabi besar Muhammad saw, nabi penebar rahmat untuk
semesta alam.
Hadirin yang berbahagia!
Keislaman dan keindonesiaan merupakan dua hal yang tak terpisahkan
satu sama lain. Begitu pula ke-NU-an merupakan bagian tak terpisahkan
dari keislaman dan keindonesiaan. Jika Indonesia dalam bahaya, NU juga
ikut terancam. Sebaliknya, apabila Indonesia aman dan tenteram, NU juga
merasa aman dan tenteram.
Sejak zaman perjuangan, bersama elemen bangsa yang lain, NU turut
aktif memperjuangkan kemerdekaan, bahkan ikut merumuskan Pancasila dan
UUD 1945. Demikian pula saat peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, NU
juga tampil di depan. Begitu pula, saat peralihan dari Orde Baru ke Era
Reformasi, NU juga mengambil langkah-langkah penting yang ikut
menentukan perjalanan bangsa.
Reformasi yang dimulai dengan amandemen UUD 1945 itu telah terbukti
membawa kemajuan yang berarti. Kehidupan bangsa semakin demokratis.
Berbagai tindakan represi semakin berkurang. Kebebasan berorganisasi,
menyalurkan aspirasi politik, mengembangkan pendidikan dan dakwah,
semakin dirasakan oleh rakyat.
Akan tetapi, kita tidak boleh menutup mata terhadap
kenyataan-kenyataan yang memprihatinkan, sebagai akibat buruk yang tidak
kita kehendaki dari reformasi. Ketika amandemen UUD 1945 dilakukan
dengan tergesa-gesa dan kurang cermat, akibatnya antara lain lahirnya
aturan perundang-undangan yang merugikan rakyat, bangsa dan negara. Hal
itu menjadi keprihatinan kami, sehingga harus segera dicarikan cara
pemecahannya, baik dalam bidang politik ketatanegaraan, maupun dalam
bidang ekonomi dan kebudayaan.
Hadirin yang berbahagia!
Keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan telah mengalami
gangguan, ketika kebijakan otonomi daerah dilaksanakan tanpa persiapan
sosial yang matang. Akibatnya, muncul konflik yang berkepanjangan di
banyak daerah. Lemahnya kendali pemerintah pusat terhadap sektor-sektor
strategis di daerah, telah membuat negara kesatuan ini semakin berjalan
ke arah sistem semi federal. Hal ini sangat membahayakan NKRI dengan
keanekaragaman etnis dan budayanya.
Demikian pula dengan sistem pemilihan langsung kepala daerah melalui
pemilukada (pemilihan umum kepala daerah). Pelaksanaan pemilukada yang
tidak didahului dengan persiapan sosial yang matang, telah menimbulkan
berbagai konflik horizontal. Di samping itu, sistem ini berimplikasi
pada penggunaan politik uang (risywah siyasiyyah/money politics) yang
sangat meracuni moralitas bangsa. Hal itu juga tidak sesuai dengan
demokrasi Pancasila yang menekankan pada sistem permusyawaratan dan
perwakilan, bukan pada sistem one man one vote. Untuk memperkuat sistem
permusyawaratan dan perwakilan ini, kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
harus ditata secara proporsional. Demikian pula, keberadaan kelompok
adat dan kelompok minoritas yang tidak terwakili dalam sistem pemilihan
saat ini, harus dikukuhkan kembali.
Hadirin yang berbahagia!
Saat ini Indonesia telah terikat dengan berbagai konvensi global.
Namun demikian, hal ini jangan sampai menggoyahkan integritas dan
kedaulatan negara di bidang ekonomi. Sektor-sektor strategis yang
menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh diliberalisasi dan
diserahkan kepada swasta dengan mekanisme pasar. Kemampuan ekonomi
nasional, terutama ekonomi rakyat yang masih lemah, perlu dibantu dan
dilindungi. Kekayaan negara harus digunakan untuk mengembangkan,
membeayai dan melindungi mereka, sebagai realisasi dari Pasal 33 UUD
1945. Apalagi bangsa kita telah mengenal sistem koperasi. Hal itu sangat
strategis sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Untuk itu, negara
wajib mendukung sektor ini.
Hadirin yang berbahagia!
Bangsa kita telah memiliki adat, tradisi dan kepribadian berdasarkan
agama dan falsafah Pancasila yang bernilai luhur. Penerimaan terhadap
budaya dari luar dengan membawa semangat fundamentalisme, liberalisme
dan individualisme, tidak boleh bertentangan dengan kepribadian dan
falsafah hidup bangsa. Semangat gotong royong dan kekeluargaan perlu
terus dihidupkan dan dikembangkan. Kebebasan berekspresi sebagai
landasan berkreasi dalam kebudayaan, tidak boleh merusak moralitas
bangsa. Demikian pula, kebebasan memperoleh informasi tidak boleh
dipertukarkan dengan meniadakan rahasia negara. Keamanan dan keselamatan
negara menjadi pertaruhan utama di tengah derasnya arus informasi
global saat ini.
Kiranya inilah beberapa catatan kritis tentang perjalanan bangsa pada
masa-masa terakhir. Sebagai sebuah kekurangan dan kelemahan,
masalah-masalah tersebut perlu dikoreksi. Sungguh arif ucapan yang
dilontarkan Sayyiduna ‘Umar ibn al-Khaththab r.a.:
مراجعة الحق خير من التمادى فى الباطل
“Merujuk kembali kepada yang benar lebih baik daripada berlarut-larut mempertahankan yang salah”
NU bersama-sama dengan elemen-elemen bangsa yang lain wajib
mencarikan solusi bagi masalah-masalah tersebut. Untuk itulah, dalam
Munas Alim Ulama dan Konbes NU kali ini, NU mengajak agar bangsa ini
Kembali ke Khitthah Indonesia 1945, dalam arti kembali kepada semangat
Proklamasi, kembali kepada nilai-nilai Pancasila serta amanat Pembukaan
UUD 1945. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, arah dan haluan negara,
kebijakan politik dan sistem perundang-undangan haruslah mengacu kepada
sumber dasar tersebut, agar Indonesia menjadi negara berdaulat, adil dan
makmur, sebagaimana dicita-citakan bersama.
Akhirnya kepada semua
pihak, baik pemerintah maupun swasta, yang telah memberikan dukungan,
bantuan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan Munas dan Konbes ini,
kami atas nama PBNU menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya, teriring doa:
جزاكم الله خير الجزاء وأحسنه آمين
Atas segala kekhilafan dan kekurangan dalam penyelenggaraan Munas dan
Konbes kali ini, kami memohon maaf sedalam-dalamnya. Untuk kesuksesan
Munas dan Konbes ini pula kami memohon bantuan doa, saran dan masukan.
Semoga Allah berkenan mengabulkan! Amin.
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والله الموفق إلى أقوم الطريق, وهو الهادى إلى الصراط المستقي
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Cirebon, 15 September 2012
DR. KH. M. A. SAHAL MAHFUDH
Rais ‘Aam PBNU