Senin, 02 Juni 2014

Asilah Bahtsul Masail Gunem



Proses pendirian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang masih terus berjalan. Tidak tanggung-tanggung 4 pabrik kabarnya akan didirikan di wilayah Kabupaten Rembang yakni PT. Semen Indonesia (holding company pabrik semen nasional), PT. Semen Indonesia Rembang (badan usaha milik daerah), PT. Semen Bosowa dan PT GMM. PT Semen Indonesia bahkan kabarnya akan segera melakukan peletakan batu pertaman di Kecamatan Gunem. Kebutuhan semen nasional yang meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan pembangunan di segala bidang menjadi alas an utama peningkatan kapasitas produksi semen dalam negeri, sehingga dibangunlah pabrik-pabrik baru untuk mencukupi kebutuhan semen.

Sementara itu terjadi penolakan dari masyarakat sekitar tapak pabrik dan area pertambangan dengan alas an debu pertambangan yang mengganggu lingkungan, hewan-hewan yang terancam punah, peralihan kawasan hutan menjadi kawasan industry yang bisa mengakibatkan berkurangnya penahan air tanah, kerusakan kawasan imbuhan air, kerusakan kawasan cagar geologis, dan kehadiran pekerja-pekerja tambang serta proyek yang mebawa budaya-budaya baru bagi masyarakat pedesaan. Masyarakat terpecah menjadi pro dan kontra.

Pertanyaan:
  1. Bolehkah pemerintah memaksakan pendirian pabrik dan tambang?
  2. Jika pabrik jadi berdiri dan di kemudian hari terjadi kerugian masyarakat (misalnya sakit, kekurangan air, tanah pertanian menjadi tandus dan lain-lain) akibat berdirinya pabrik ini, siapa yang harus membayar ganti rugi?
  3. Bolehkah membangun industry yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia namun mengancam kelangsungan pasokan air yang menjadi kebutuhan hidup manusia?

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Rembang

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Rembang akan dilaksanakan pada tanggal:

Hari                           : Ahad, 22 Juni 2012
Waktu                        : 09.00 - selesai
Tempat                      : MWC Gunem


Adapun masalah yang dibahas di dalam Bahtsul Masail akan kami posting di halaman lain secara berurutan.

Kamis, 22 Mei 2014

BAHTSUL MASAIL JAWA TENGAH, PURWOREJO

BAHTSUL MASAIL JAWA TENGAH, 2 Juni 2014, Purworejo
3.  MUKENA POTONGAN.
Deskripsi masalah :
Dewasa ini banyak sekali dijumpai  mukena dengan model potongan, bagian atas dan bawah terpisah. Motif, warna dan coraknyapun bermacam-macam, sebuah inovasi produk alat sholat guna mendongkrak penjualan dan menarik minat konsumen, karena disamping lebih praktis mukena model ini juga sangat trendy. Pemakaian mukena jenis ini sering menimbulkan masalah, berupa terlihatnya sebagian anggota tubuh wanita saat mengangkat tangan guna melakukan takbir atau saat ruku’ jika tidak memakai baju lengan panjang.

Pertanyaan :
  1. Adakah pendapat Ulama yang membolehkan terlihatnya sebagian anggota tubuh wanita (lengan tangan) dalam sholat seperti kasus di atas ?
  2. Bagaimana hukum memproduksi mukena dengan model potongan yang berpotensi terlihatnya sebagian aurat wanita saat memakainya dalam sholat ?
  3. Benarkah mukena warna putih lebih afdhal dibanding warna lain ?
                                                                                            (Pertanyaan dari PCNU Kab. Grobogan)

Entri Populer