Proses pendirian Pabrik Semen di
Kabupaten Rembang masih terus berjalan. Tidak tanggung-tanggung 4 pabrik
kabarnya akan didirikan di wilayah Kabupaten Rembang yakni PT. Semen Indonesia
(holding company pabrik semen nasional), PT. Semen Indonesia Rembang (badan
usaha milik daerah), PT. Semen Bosowa dan PT GMM. PT Semen Indonesia bahkan
kabarnya akan segera melakukan peletakan batu pertaman di Kecamatan Gunem.
Kebutuhan semen nasional yang meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah
penduduk dan pembangunan di segala bidang menjadi alas an utama peningkatan
kapasitas produksi semen dalam negeri, sehingga dibangunlah pabrik-pabrik baru
untuk mencukupi kebutuhan semen.
Sementara itu terjadi penolakan dari masyarakat
sekitar tapak pabrik dan area pertambangan dengan alas an debu pertambangan
yang mengganggu lingkungan, hewan-hewan yang terancam punah, peralihan kawasan
hutan menjadi kawasan industry yang bisa mengakibatkan berkurangnya penahan air
tanah, kerusakan kawasan imbuhan air, kerusakan kawasan cagar geologis, dan
kehadiran pekerja-pekerja tambang serta proyek yang mebawa budaya-budaya baru
bagi masyarakat pedesaan. Masyarakat terpecah menjadi pro dan kontra.
Pertanyaan:
- Bolehkah pemerintah memaksakan pendirian pabrik dan tambang?
- Jika pabrik jadi berdiri dan di kemudian hari terjadi kerugian masyarakat (misalnya sakit, kekurangan air, tanah pertanian menjadi tandus dan lain-lain) akibat berdirinya pabrik ini, siapa yang harus membayar ganti rugi?
- Bolehkah membangun industry yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia namun mengancam kelangsungan pasokan air yang menjadi kebutuhan hidup manusia?