Kamis, 22 Mei 2014

BAHTSUL MASAIL JAWA TENGAH, 2 Juni 2014, Purworejo 

2.  TERJEMAH AL QUR’AN
Deskripsi masalah :
Sebagaimana telah maklum bahwa dalam memahami ayat atau hadits sifat (Allah) para Ulama Ahlussunnah berbeda pendapat. Generasi salaf membiarkan apa adanya tanpa  takwil tafsily, cukup takwil ijmaly  bahwa Allah SWT tidak seperti lahirnya lafadz dalam teks tersebut. Berbeda dengan generasi khalaf yang memilih mentakwil secara terperinci. Berbagai macam alih bahasa Al Qur’an ke bahasa  ‘ajamy  telah dilakukan sejak dahulu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemahaman teks Al Qur’an bagi yang tidak memahami tata bahasa arab. Masalah muncul ketika alih bahasa tersebut tidak disertai dengan tafsir atas teks yang dimaksud sehingga membuat pemahaman menjadi keliru.
Sebagai contoh, dalam terjemahan surah Al Fath 10: “Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah, tangan Allah di atas tangan mereka”. Alih bahasa semacam ini dapat memunculkan faham tajsim (membendakan Allah). Begitu juga dalam terjemahan surah Al An’am 76: “Ketika malam menjadi gelap, dia melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata:  “Inilah Rabb-ku”. Tetapi tatkala bintang itu tenggelam dia berkata: “Saya tidak suka kepada yang tenggelam”. Alih bahasa semacam inipun menyisakan masalah berupa pemahaman bahwa Ibrahim a.s pernah mengakui tuhan selain Allah, hal yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang utusan Allah. Begitu juga terjemahan-terjemahan lainnya yang tidak sedikit memunculkan pemahaman yang keliru.
Pertanyaan :

  1. Bagaimana konsep terjemah Al Qur’an yang dibenarkan ?
  2. Apakah terjemahan seperti diatas dapat dibenarkan ?
  3. Jika tidak, sebagai contoh bagaimana terjemahan yang tepat untuk dua ayat di atas?
                                                                                                    (Pertanyaan dari PCNU Kab. Blora)
BAHTSUL MASAIL JAWA TENGAH, 2 Juni 2014, Purworejo

1. KASUS PEMBAYARAN DIYAT

Deskripsi masalah :

Berita kasus pembunuhan yang melibatkan tenaga kerja asal Indonesia beberapa tahun terakhir sering menghiasi media lokal maupun internasional. Terutama saat kasus tersebut terjadi di negara yang masih memberlakukan hukum Islam, qishas seperti Arab Saudi dan lain-lain. Usaha dan upaya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri dalam melakukan diplomasi agar digugurkannya hukum qishash bisa dibilang cukup berhasil dengan menawarkan kepada pihak keluarga korban uang pemaafan atau membayar uang diyat sebagai ganti dari qishah. Tetapi tak jarang masalah kembali muncul saat keluarga korban atau pihak-pihak terkait meminta uang tebusan diyat melebihi standar atau ketentuan. Diyat seratus ekor onta saat dinominalkan dengan riyal atau rupiah ternyata yang diminta keluarga korban jauh melebihi harga standar 100 ekor onta yang seharusnya.

Misalnya saja dalam kasus Satinah binti Djumadi, TKW asal Ungaran Jawa Tengah yang divonis melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. Menurut laporan dari kedutaan besar Arab Saudi, besaran uang diyat 100-150 ekor onta yang kurang lebihnya setara dengan 1,5 s/d 2,5 miliar tetapi keluarga korban bersikukuh minta tebusan yang jauh diatasnya, yaitu 7,5 juta Riyal atau setara dengan Rp 25 miliar. Komisi I DPR RI pun akhirnya mengusulkan agar pemerintah bertanggung jawab melakukan pembayaran diyat dengan mengambil uang tebusan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran Kemenakertrans, Kemenlu, BNP2TKI, Kemenkeu dan lain-lain.

Pertanyaan :

  1. Apakah tuntutan uang yang melebihi ketentuan diyat tersebut dibenarkan menurut syariat?
  2. Apakah dibenarkan tindakan pemerintah membayar uang tuntutan keluarga korban dari APBN?
  3. Jika uang tuntutan keluarga korban tidak dapat dipenuhi, apakah keluarga korban diperbolehkan mencabut tuntutanya lalu menuntut diberlakukannya qishos?                                                                                        (Pertanyaan dari PCNU  Kab. Sragen)

Senin, 31 Desember 2012

Pelantikan MWC Bulu Penuh Humor

Bulu, 12 Desember 2012. Pengurus Ranting se-Kecamatan Bulu hari Rabu malam Kamis dilantik di Desa Warugunung. Pelantikan ini dilaksanakan bersamaan dengan Penutupan Festival Muharram yang rutin dilaksanakan oleh MWC Bulu bekerjasama dengan Yayasan Ar-Rahman dan madrasah diniyyah se-Kecamatan Bulu. Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua PCNU Kabupaten Rembang Bisri Adib Hattani. 
Di dalam sambutannya Bisri Adib menyampaikan perlunya menjaga barisan Nahdlatul Ulama sebab saat ini warga Nahdlatul Ulama tengah menghadapi berbagai tantangan baik tantangan dari luar maupun tantangan dari dalam. Tantangan dari luar terutama adalah soal akidah. Tantangan dari dalam adalah soal peningkatan ekonomi yang mengakibatkan peningkatan penguasaan peralatan teknologi komunikasi. Kedua tantangan inilah yang musti dijawab dengan tindakan nyata.
Acara ditutup dengan dakwah oleh rombongan Wayang dari Semarang yang dikomandoi oleh Drs. Abdullah dari Semarang dan Ki Markonyik dari Pati. Hadirin diajak untuk berpikir tentang hidup dan kehidupan melalui satir berbumbu humor yang disampaikan oleh ketiganya. Habib Abdullah Bulu, Ibu Nyai Syahid Kemadu, KH. Mahmud Bulu, H. Syarqowi dan para tokoh masyarakat yang hadir pada malam itu mau tidak mau tersenyum lebar mendengar sindiran-sindiran rombongan wayang itu.

Entri Populer