Senin, 02 Juni 2014

Asilah Bahtsul Masail Gunem



Proses pendirian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang masih terus berjalan. Tidak tanggung-tanggung 4 pabrik kabarnya akan didirikan di wilayah Kabupaten Rembang yakni PT. Semen Indonesia (holding company pabrik semen nasional), PT. Semen Indonesia Rembang (badan usaha milik daerah), PT. Semen Bosowa dan PT GMM. PT Semen Indonesia bahkan kabarnya akan segera melakukan peletakan batu pertaman di Kecamatan Gunem. Kebutuhan semen nasional yang meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan pembangunan di segala bidang menjadi alas an utama peningkatan kapasitas produksi semen dalam negeri, sehingga dibangunlah pabrik-pabrik baru untuk mencukupi kebutuhan semen.

Sementara itu terjadi penolakan dari masyarakat sekitar tapak pabrik dan area pertambangan dengan alas an debu pertambangan yang mengganggu lingkungan, hewan-hewan yang terancam punah, peralihan kawasan hutan menjadi kawasan industry yang bisa mengakibatkan berkurangnya penahan air tanah, kerusakan kawasan imbuhan air, kerusakan kawasan cagar geologis, dan kehadiran pekerja-pekerja tambang serta proyek yang mebawa budaya-budaya baru bagi masyarakat pedesaan. Masyarakat terpecah menjadi pro dan kontra.

Pertanyaan:
  1. Bolehkah pemerintah memaksakan pendirian pabrik dan tambang?
  2. Jika pabrik jadi berdiri dan di kemudian hari terjadi kerugian masyarakat (misalnya sakit, kekurangan air, tanah pertanian menjadi tandus dan lain-lain) akibat berdirinya pabrik ini, siapa yang harus membayar ganti rugi?
  3. Bolehkah membangun industry yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia namun mengancam kelangsungan pasokan air yang menjadi kebutuhan hidup manusia?

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Rembang

Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Rembang akan dilaksanakan pada tanggal:

Hari                           : Ahad, 22 Juni 2012
Waktu                        : 09.00 - selesai
Tempat                      : MWC Gunem


Adapun masalah yang dibahas di dalam Bahtsul Masail akan kami posting di halaman lain secara berurutan.

Kamis, 22 Mei 2014

BAHTSUL MASAIL JAWA TENGAH, PURWOREJO

BAHTSUL MASAIL JAWA TENGAH, 2 Juni 2014, Purworejo
3.  MUKENA POTONGAN.
Deskripsi masalah :
Dewasa ini banyak sekali dijumpai  mukena dengan model potongan, bagian atas dan bawah terpisah. Motif, warna dan coraknyapun bermacam-macam, sebuah inovasi produk alat sholat guna mendongkrak penjualan dan menarik minat konsumen, karena disamping lebih praktis mukena model ini juga sangat trendy. Pemakaian mukena jenis ini sering menimbulkan masalah, berupa terlihatnya sebagian anggota tubuh wanita saat mengangkat tangan guna melakukan takbir atau saat ruku’ jika tidak memakai baju lengan panjang.

Pertanyaan :
  1. Adakah pendapat Ulama yang membolehkan terlihatnya sebagian anggota tubuh wanita (lengan tangan) dalam sholat seperti kasus di atas ?
  2. Bagaimana hukum memproduksi mukena dengan model potongan yang berpotensi terlihatnya sebagian aurat wanita saat memakainya dalam sholat ?
  3. Benarkah mukena warna putih lebih afdhal dibanding warna lain ?
                                                                                            (Pertanyaan dari PCNU Kab. Grobogan)
BAHTSUL MASAIL JAWA TENGAH, 2 Juni 2014, Purworejo 

2.  TERJEMAH AL QUR’AN
Deskripsi masalah :
Sebagaimana telah maklum bahwa dalam memahami ayat atau hadits sifat (Allah) para Ulama Ahlussunnah berbeda pendapat. Generasi salaf membiarkan apa adanya tanpa  takwil tafsily, cukup takwil ijmaly  bahwa Allah SWT tidak seperti lahirnya lafadz dalam teks tersebut. Berbeda dengan generasi khalaf yang memilih mentakwil secara terperinci. Berbagai macam alih bahasa Al Qur’an ke bahasa  ‘ajamy  telah dilakukan sejak dahulu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemahaman teks Al Qur’an bagi yang tidak memahami tata bahasa arab. Masalah muncul ketika alih bahasa tersebut tidak disertai dengan tafsir atas teks yang dimaksud sehingga membuat pemahaman menjadi keliru.
Sebagai contoh, dalam terjemahan surah Al Fath 10: “Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah, tangan Allah di atas tangan mereka”. Alih bahasa semacam ini dapat memunculkan faham tajsim (membendakan Allah). Begitu juga dalam terjemahan surah Al An’am 76: “Ketika malam menjadi gelap, dia melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata:  “Inilah Rabb-ku”. Tetapi tatkala bintang itu tenggelam dia berkata: “Saya tidak suka kepada yang tenggelam”. Alih bahasa semacam inipun menyisakan masalah berupa pemahaman bahwa Ibrahim a.s pernah mengakui tuhan selain Allah, hal yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang utusan Allah. Begitu juga terjemahan-terjemahan lainnya yang tidak sedikit memunculkan pemahaman yang keliru.
Pertanyaan :

  1. Bagaimana konsep terjemah Al Qur’an yang dibenarkan ?
  2. Apakah terjemahan seperti diatas dapat dibenarkan ?
  3. Jika tidak, sebagai contoh bagaimana terjemahan yang tepat untuk dua ayat di atas?
                                                                                                    (Pertanyaan dari PCNU Kab. Blora)
BAHTSUL MASAIL JAWA TENGAH, 2 Juni 2014, Purworejo

1. KASUS PEMBAYARAN DIYAT

Deskripsi masalah :

Berita kasus pembunuhan yang melibatkan tenaga kerja asal Indonesia beberapa tahun terakhir sering menghiasi media lokal maupun internasional. Terutama saat kasus tersebut terjadi di negara yang masih memberlakukan hukum Islam, qishas seperti Arab Saudi dan lain-lain. Usaha dan upaya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri dalam melakukan diplomasi agar digugurkannya hukum qishash bisa dibilang cukup berhasil dengan menawarkan kepada pihak keluarga korban uang pemaafan atau membayar uang diyat sebagai ganti dari qishah. Tetapi tak jarang masalah kembali muncul saat keluarga korban atau pihak-pihak terkait meminta uang tebusan diyat melebihi standar atau ketentuan. Diyat seratus ekor onta saat dinominalkan dengan riyal atau rupiah ternyata yang diminta keluarga korban jauh melebihi harga standar 100 ekor onta yang seharusnya.

Misalnya saja dalam kasus Satinah binti Djumadi, TKW asal Ungaran Jawa Tengah yang divonis melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. Menurut laporan dari kedutaan besar Arab Saudi, besaran uang diyat 100-150 ekor onta yang kurang lebihnya setara dengan 1,5 s/d 2,5 miliar tetapi keluarga korban bersikukuh minta tebusan yang jauh diatasnya, yaitu 7,5 juta Riyal atau setara dengan Rp 25 miliar. Komisi I DPR RI pun akhirnya mengusulkan agar pemerintah bertanggung jawab melakukan pembayaran diyat dengan mengambil uang tebusan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran Kemenakertrans, Kemenlu, BNP2TKI, Kemenkeu dan lain-lain.

Pertanyaan :

  1. Apakah tuntutan uang yang melebihi ketentuan diyat tersebut dibenarkan menurut syariat?
  2. Apakah dibenarkan tindakan pemerintah membayar uang tuntutan keluarga korban dari APBN?
  3. Jika uang tuntutan keluarga korban tidak dapat dipenuhi, apakah keluarga korban diperbolehkan mencabut tuntutanya lalu menuntut diberlakukannya qishos?                                                                                        (Pertanyaan dari PCNU  Kab. Sragen)

Senin, 31 Desember 2012

Pelantikan MWC Bulu Penuh Humor

Bulu, 12 Desember 2012. Pengurus Ranting se-Kecamatan Bulu hari Rabu malam Kamis dilantik di Desa Warugunung. Pelantikan ini dilaksanakan bersamaan dengan Penutupan Festival Muharram yang rutin dilaksanakan oleh MWC Bulu bekerjasama dengan Yayasan Ar-Rahman dan madrasah diniyyah se-Kecamatan Bulu. Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua PCNU Kabupaten Rembang Bisri Adib Hattani. 
Di dalam sambutannya Bisri Adib menyampaikan perlunya menjaga barisan Nahdlatul Ulama sebab saat ini warga Nahdlatul Ulama tengah menghadapi berbagai tantangan baik tantangan dari luar maupun tantangan dari dalam. Tantangan dari luar terutama adalah soal akidah. Tantangan dari dalam adalah soal peningkatan ekonomi yang mengakibatkan peningkatan penguasaan peralatan teknologi komunikasi. Kedua tantangan inilah yang musti dijawab dengan tindakan nyata.
Acara ditutup dengan dakwah oleh rombongan Wayang dari Semarang yang dikomandoi oleh Drs. Abdullah dari Semarang dan Ki Markonyik dari Pati. Hadirin diajak untuk berpikir tentang hidup dan kehidupan melalui satir berbumbu humor yang disampaikan oleh ketiganya. Habib Abdullah Bulu, Ibu Nyai Syahid Kemadu, KH. Mahmud Bulu, H. Syarqowi dan para tokoh masyarakat yang hadir pada malam itu mau tidak mau tersenyum lebar mendengar sindiran-sindiran rombongan wayang itu.

Bahtsul Masail, 20 Januari 2013, Nggisir, Kaliori


1.      Masalah telur, bagaimana hukumnya:
a.      Telur hewan yang dagingnya haram dimakan?
b.      Telur bonor/rusak.
c.      Telur yang sudah ada darahnya.
2.      Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa asma Allah sembilan puluh sembilan. Namun demikian dari hadits-hadits tersebut untuk melengkapi jumlah sebilan puluh sembilan itu berbeda antara hadits yang satu dengan hadits yang lain sehingga mengesankan bahwa asma Allah lebih dari seratus. Mohon penjelasan.
Berikut yang sempat tercatat.
المؤمن
السلام
القدوس
ا لملك
الرحيم
الرحمن
الإله
1
النور
الباقي
الوارث
الصبور
الرشيد
البديع
المبدئ
2
الرءوف
المغني
المانع
النافع
الضار
الجامع
المحصي
3
المنتقم
مالك الملك
ذو الجلال والإكرام
المقسط
الغني
العفو
الولي
4
الباطن
المتعالي
الوالي
التواب
البر
المقدم
القوي
5
الظاهر
الآخر
المؤخر
الأول
المقتدر
الواحد
الحميد
6
القادر
الصمد
الأحد
الفرد
الماجد
القيوم
المتين
7
المعيد
المحيي
المميت
الحي
الواجد
الباعث
الحق
8
المقيت
الودود
الحكيم
المجيب
الشهيد
الرقيب
الوكيل
9
الحفيظ
الحسيب
الكريم
الجليل
المجيب
الكبير
الواسع
10
العظيم
الحليم
العلي
الشكور
الغفور
الخبير
العليم
11
المذل
البصير
العدل
الحكم
اللطيف
القابض
الفتاح
12
الباسط
الخافض
المعز
السميع
الرافع
الغفار
الوهاب
13
المتكبر
البارئ
الخالق
المصور
القهار
الجبار
الرزاق
14
الجميل
البرهان
الأبد
الله
المهيمن
الخلاق
العزيز
15
ذوالفضل
ذوالمعارج
ذوالطول
الدائم
الحنان
الشديد
التام
16

المنير
الكافي
القديم
القريب
الصادق
الرب
17
1
2
3
4
5
6
7


3.      Di dalam penafsiran Al-Qur’an terdapat banyak ilmu yang diperlukan, sehingga Nahdlatul Ulama menganjurkan kepada masyarakat agar mengambil tafsir yang sudah jadi yang memiliki sanad keilmuan yang kukuh (dari kutub mu’tabarah) dan apabila tidak memiliki ilmu yang cukup untuk memahaminya dianjurkan bertanya kepada ahlinya.
Akhir-akhir ini bermunculan anjuran dari beberapa organisasi untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits dan mengambil hukum hanya dari kedua sumber tersebut berdasarkan hadits:
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تمَسَكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ نَبِيّهِ. مالك، فى الموطأ
Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda, “Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu : Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya“. [HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ juz 2, hal. 899 dicuplik dari tulisan salah satu kelompok tersebut]
Di dalam tulisan-tulisan dan pidato-pidato yang disebarkan oleh organisasi-organisasi tersebut dalil Al-Qur’an atau Hadits ditafsirkan tanpa menyebutkan sumber rujukan literer yang mu’tabarah sehingga menimbulkan kesan bahwa penafsiran yang dilakukan hanya berdasarkan Tafsir Bahasa Indonesia (baik terbitan Depag RI maupun Pemerintah Saudi) oleh orang yang mereka anggap sebagai ‘ulama. Bahkan ada yang dengan penuh keberanian melakukan ‘pentashihan’ terhadap Hadits yang telah di-takhrij oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dengan hasil yang kadang berseberangan dengan keduanya, sehingga di dalam kitab-kitab hadits tersebut muncul kutipan: telah dishahkan oleh Albani, didhoifkan oleh Albani dan seterusnya.    
Pertanyaan:
a.      Bagaimana sesungguhnya takwil dari hadits di atas berdasarkan pemahaman Aswaja Nahdlatul Ulama’?
b.      Bolehkan anggota Nahdlatul Ulama menggunakan pendapat orang-orang tersebut untuk ber-hujjah (orang yang men-takhrij hadits atau mentakwil Al-Qur’an tanpa bersandar kepada kutub mu’tabarah)?
c.      Bolehkah ber-taqlid terhadap imam-imam kelompok yang muncul belakangan ini di dalam hal rukun Islam sedangkan mereka ini meninggalkan qaul ‘ulama terdahulu dan hanya merujuk secara tekstual kepada Al-Qur’an dan Sunnah melulu?
d.      Di dalam hasil Muktamar Solo disebutkan bahwa NU menolak memberlakukan hermeneutika untuk melakukan penafsiran terhada Al-Qur’an dan Hadits, apakah orang-orang ini termasuk mengamalkan hermenetika sebagaimana yang dimaksud oleh Muktamar Solo? Bagaimana hukumnya kalau dilakukan?

4.      Ada dhawuh di dalam Al-Qur’an yang menyatakan:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Ayat ini seringkali dijadikan dalil bahwa untuk melaksanakan kebaikan maka akan dipermudah oleh Allah, sedangkan semakin majunya jaman diikuti dengan semakin berkurangnya minat mempelajari ilmu-ilmu yang ada di pesantren. Oleh karenanya ada Kyai yang ketika bertabligh mendoakan supaya Pondok Pesantren santrinya semakin sedikit.
Pertanyaan:
a.      Bolehkah do’a yang semacam ini diamalkan?
b.      Mohon dijelaskan bagaimana hubungan antara nash Al-Qur’an di atas dengan keadaan semakin menurunnya minat para pemuda mempelajari ilmu-ilmu Islam yang ada di pesantren!

Entri Populer